Tiket Hangus, Karena Tidak Sesuai Identitas

Tiket Hangus, Karena Tidak Sesuai Identitas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjrk3JV6VjCzgWGrrTjIVS4313z9SoeOkNj9mn9Jdl1i6B6PRoOoDj4Bg1GmbLxJadeBo8jQBug0CPXEvmZgwJf7j8zoPlM7Qec2n4cxsG7BrsyAc7kxCNxQy5gS2NTr_YIyBse811Sui-j/s72-c/ilustrasi+1.jpg

Jakarta,- KPKa | Komunitas Pengguna Kereta Api | Laporan : Arief Rahmat Pamungkas | Direktur Utama KPKa | INA : 0007

Ilustrasi Tiket Kereta Api
Sedikitnya 4000an lembar tiket milik pemudik untuk naik beberapa kereta api tidak dapat digunakan/tidak berlaku, akibat ketidak sesuaian identitas yang tertera di dalam tiket dengan identitas asli pemilik berupa KTP atau identitas lainnya. Kemungkinan besar, tiket hangus tersebut dibeli dari calo, yang menjamur di saat musim mudik lebaran. Tiket yang hangus tersebut kebanyakan untuk pemberangkatan di tanggal 16, 17 dan 18 Agustus ini. Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Humas PT. Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta, Matetta Rizalulhaq, membenarkan tiket - tiket hangus tersebut. " Sekitar 4000an tiket hangus, beberapa dikompromikan dengan menggunakan KTP asli, tanpa ada biaya tambahan " ungkapnya di Jakarta, Rabu 15/08/2012. Matetta juga menambahkan, dengan demikian, masyarakat kelak akan kapok dan tidak mengulangi membeli tiket kepada calo. Hal tersebut sesuai dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dimana Pasal 184 menyebutkan " Setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian. ". Berkaitan dengan hal tersebut, sanksi hukum sebagaimana tertera di dalam  Pasal 208 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menegaskan " Setiap orang yang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan. " (*)

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. KPK | Komunitas Pengguna Kereta Api Indonesia - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger